Article 13
Every individual is innocent until proven guilty. No person shall be punished without a court sentence. Torturing is absolutely forbidden and whoever inflicts torture on anyone shall be punished.
Perkara 13
Setiap manusia bebas dari tuduhan sampai terbukti kesalahannya. Seseorang tidak dikenakan hukuman, kecuali dengan keputusan pengadilan. Tidak dibenarkan menyiksa seorang pun, dan siapa saja yang melakukan itu akan mendapatkan hukuman.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan