Article 14
All human actions are, in origin, restricted by the divine rules (AHkam Shari’ah), and no action shall be undertaken until its rule (hukm) is known. Every thing or object is permitted, i.e., halal, unless there is an evidence of prohibition.
Perkara 14
Hukum asal setiap perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syara’. Tidak dibenarkan melakukan suatu perbuatan, kecuali setelah mengetahui hukumnya. Hukum asal bagi setiap benda/alat yang digunakan hukumnya mubah, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan